• Edhy Prabowo Jalani Pemeriksaan Perdana Usai Jadi Tersangka

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 26 November 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co-Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjalani pemeriksaan perdana usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap terkait penetapan izin ekspor benih lobster.


    Pantauan CNNIndonesia.com di Gedung Merah Putih KPK, Edhy tiba sekitar pukul 11.45 WIB. Dengan kondisi tangan diborgol, memakai masker dan face shield, politikus Partai Gerindra itu langsung bergegas menuju lantai 2 Gedung Dwiwarna KPK untuk menjalani pemeriksaan.


    "Dalam rangka pemeriksaan kesehatan dan juga melanjutkan proses administrasi penyidikan yang belum selesai," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan.


    Komisi antirasuah itu sebelumnya menyatakan Edhy ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang K4. Edhy disebut juga menjalani isolasi selama 14 hari sebagaimana standar operasional prosedur (SOP) pencegahan penularan Covid-19.


    KPK juga belum memberikan keterangan mengenai agenda pemeriksaan dengan isolasi yang dimaksud. Hanya saja, KPK sudah mengubah prosedur pemeriksaan saksi dan tersangka selama pandemi Covid-19.


    Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan ruang pemeriksaan antara penyidik dengan saksi atau tersangka dipisahkan dinding yang transparan. Selain itu, katanya, juga ada hand sanitizer di ruang pemeriksaan.


    "SOP dimaksud misalnya untuk pemeriksaan saksi sekarang tidak lagi di ruang pemeriksaan yang lama, namun ditempatkan secara terpisah antara pemeriksa dengan saksi yang dipanggil dibuat terpisah dengan dinding yang transparan, dan pengeras suara dan lain-lain sesuai tindak dan giat KPK lainnya," ujarnya pada 24 Maret lalu.


    Infografis Kronologi Ekspor Benih Lobster yang jerat Edhy Prabowo

    Terkait perkara penetapan izin ekspor lobster, KPK telah menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.


    Enam orang sebagai penerima suap yakni Edhy Prabowo; stafsus Menteri KKP Safri dan Andreau Pribadi Misata; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan Amiril Mukminin.


    Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


    Sedangkan pihak pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito. Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.cnnindonesia/nor

    Subjects:

    Nasional
  • No Comment to " Edhy Prabowo Jalani Pemeriksaan Perdana Usai Jadi Tersangka "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com