• Ditreskrimum Polda Riau Diduga Abaikan Rekomendasi Mabes Polri

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 10 November 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau diduga telah mengabaikan rekomendasi Mabes Polri untuk menghentikan penyidikan kasus penipuan Rp23,4 miliar dengan terlapor Charlie, warga Jalan Grand Mutiara, Senapelan, Pekanbaru.


    Pernyataan ini disampaikan oleh Arifin Kusnan SH, selaku kuasa hukum Charlie. Menurutnya, kasus dugaan penipuan yang dilaporkan oleh Shelly (35) warga Jalan Sampoerna, Payung Sekaki, Kota Pekanbaru itu, dinilai tidak cukup bukti.


    Arifin mengatakan, Tim Korwas Mabes Polri sempat turun melakukan ekspos khusus dan meminta penyidik Ditreskrimum agar mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP-3). Alasan Tim Mabes, penyidik belum menyita bukti Biro Gilyet (BG) dan memeriksa saksi dari Bank Mandiri.


    "Karena belum disitanya BG dan diperiksanya saksi pihak bank sebagai bukti autentik adanya pidana penipuan itu, maka Tim Korwas Mabes Polri merekomendasikan kasus ini untuk dihentikan. Akan tetapi, hingga kini penyidik belum mengeluarkan SP-3 dan seolah mengabaikan instruksi Mabes Polri itu,:tegasnya, didampingi Albert Simanjuntak SH dan Ibnu Mas'ud SH, Selasa (10/11/20) di Pekanbaru.


    Arifin menjelaskan, jika perkara ini bukan lingkupnya Pidana melainkan Perdata. Ini dikarenakan adanya perjanjian penyelesaian hutang-piutang pengalihan 50 persen saham perusahaan, antara Shelly dan Charlie dengan menyerahkan BG 10 lembar dan tiap lembar BG senilai Rp1,6 miliar yang dicairkan tiap bulannya.


    "Bahkan sebagai itikad baik, Charlie telah mengangsur hutangnya kepada Shelly sebesar Rp3,160 miliar kepada terlapor. Shelly sebagai pelapor telah mencairkan 2 buah BG pada tanggal 26 Februari 2020,"sebut Arifin.


    Pada angsuran ketiga yakni Bulan Maret 2020 lanjut Arifin, Charlie sempat memberitahukan Shelly untuk tidak mencairkan BG pada bulan itu, karena dananya belum ada. Tidak adanya dana itu, dikarenakan kondisi pandemi Covid-19 yang membuat usahanya menurun.


    Akan tetapi sebut Arifin, pelapor tetap saja ngotot mencairkan BG ke bank. Sehingga saat BG dicairkan, dana itu memang kosong dan dijadikan sebagai dasar laporan dugaan penipuan yang dilakukan Charlie.


    Sementara Direktur Ditreskrimum Polda Riau Kombes Zain Dwi Nugroho membantah jika pihaknya mengabaikan rekomendasi Tim Korwas Mabes Polri itu. Dia mengatakan, jika pihaknya akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu.


    "Kita akan melakukan gelar perkara. Tentunya dengan rekomendasi (Mabes Polri-red) tersebut,"jelasnya singkat.nor







  • No Comment to " Ditreskrimum Polda Riau Diduga Abaikan Rekomendasi Mabes Polri "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com