KORANRIAU.co,PEKANBARU-Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (25/6/20) besok, terkait dugaan suap proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning.
Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru Rosdiana Sitorus SH mengatakan, sidang ini dipimpin majelis hakim Lilin Herlina SH MH."Besok sidangnya,"kata Rosdiana.
Rosdiana mengungkapkan, agenda sidang perdana besok yakni mendengarkan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK. Sidang akan digelar secara virtual.
"Meski secara virtual, kemungkinan Tim penuntut KPK juga akan hadir ke sini (pengadilan-red). Karena, saksi-saksi banyak di sini,"jelasnya.
Dari deretan 63 saksi yang dicantumkan KPK dalam berkas perkara Amril Mukminin, terdapat juga nama Kasmarni. Istri Amril itu berada di deretan saksi ke-40 yang bakal diperiksa di persidangan.
Dalam daftar saksi itu, Kasmarni bakal diperiksa jadi saksi dalam kapasitas jabatannya sebagai Staf Ahli Bupati Bengkalis Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) dan Masyarakat. Selain itu, juga ada nama Jonny Tjoa (wiraswasta), mantan Kadis PU Bengkalis M Nasir dan sejumlah mantan Anggota DPRD Bengkalis.
Amril dalam dakwaan JPU disebutkan menerima uang gratifikasi atau suap terkait sejumlah proyek di Bengkalis. Diantaranya, sekitar Rp2,5 miliar dari PT CGA sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang itu disinyalir untuk pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.
Selain itu, Amril kemudian kembali menerima dari PT CGA senilai Rp3,1 miliar saat telah menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut diberikan sekitar Juni dan Juli 2017. Totalnya, Amril Mukminin diduga telah menerima Rp5,6 miliar.
Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning sendiri merupakan bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015. Dalam perjalanannya, proyek pembangunan jalan itu sempat dimenangkan oleh PT CGA.
Akan tetapi, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis saat itu dibatalkan, karena PT CGA diisukan masuk dalam daftar hitam Bank Dunia. PT CGA lantas menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung (MA) dan gugatan itu dikabulkan. Artinya, PT CGA kembali berhak melanjutkan proyek tersebut.
JPU KPK menjerat Amril dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kemudian, Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Kedua Pasal 12 B ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.nor
No Comment to " Besok Disidang, Istri Amril Mukminin Turut Bersaksi "