KORANRIAU,co, PEKANBARU-Sedikitnya 5 dari 29 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau terlibat kasus korupsi yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), menggugat Gubernur Riau ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Adanya gugatan terhadap Gubri itu dibenarkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau H Ahmad Hijazi. Namun dia tidak bisa merincikan siapa saja ASN yang mem-PTUN-kan Gubri tersebut.
"Ada sekitar lima atau enam orang yang mengajukan PTUN. Datanya ada di Biro Hukum,"jelasnya, Jumat (2/8/19) di Pekanbaru.
Hijazi mengatakan, pengajuan gugatan ke PTUN itu merupakan hak bagi ASN tersebut. Namun banyak juga ASN yang menerima keputusan Gubri untuk memberhentikan mereka.
"Ada yang selebihnya menerima (PTDH-red), ya itu proses. Tetapi yang terpenting, aturan kita jalankan,"bebernya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan, Selasa, (30/7/19) mengatakan, sepanjang tahun 2018 hingga Juli 2019, ada 29 ASN yang dipecat. SK PTDH itu telah dikeluarkan oleh Gubri.
Menurut Ikhwan, keputusan PTDH itu juga melalui koordinasi dengan pihak BKN."Proses pemberhentian ASN yang terakhir, pada 4 Juli lalu,"jelas Ikhwan.
Untuk ASN di kabupaten/kota SK pemberhentiannya dikeluarkan oleh Bupati atau Walikota masing-masing. Sementara Pemprov Riau langsung oleh Gubernur.
Lebih jauh katanya, untuk di Provinsi Riau, total jumlah ASN yang dipecat dengan tidak hormat mencapai 191 orang. Mereka tersebar di 12 pemerintah kabupaten/kota dan Pemprov Riau.
Dijelaskan, di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) sebanyak 6 ASN yang dipecat. Lalu, Rokan Hulu (Rohul) 4 ASN, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) 17 ASN, Kabupaten Kampar 15 ASN, Kabupaten Pelalawan 17 ASN.
"Kemudian, Rokan Hilir (Rohil) 13 ASN, Kabupaten Siak 14 ASN, Kabupaten Bengkalis 28 ASN, Kepulauan Meranti 9 ASN, Kota Dumai 19 ASN, Kota Pekanbaru 10 ASN, Indragiri Hulu (Inhu) 9 ASN dan Pemprov Riau sebanyak 29 orang,"sebutnya.nor
No Comment to " Tak Terima Dipecat, 5 ASN Pemprov Riau Gugat Gubernur Ke PTUN "