KORANRIAU.co- Badan Natkotika Nasional (BNN) Pusat berhasil melakukan pengembangan kasus tindak pidana pencucian uang ( TPPU) atas nama tersangka Adam. Adam merupakan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cilegon yang divonis mati.
Namun, hukuman Adam dianulir Mahkamah Agung menjadi 20 tahun penjara. Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kepulauan Riau Bubung Pramiadi membenarkan hal tersebut.
Menurut dia, pengungkapan ini nantinya disampaikan langsung oleh Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari yang didampingi Kepala BNNP Kepri serta dihadiri Kapolda Kepri, PPATK dan Pengadilan Negeri Batam.
"Nanti penyampaiannya dilakukan hari ini di Perumahan Sukajadi Palm Ratu Nomor 39 Batam yang merupakan rumah Adam di Batam," kata Bubung saat dihubungi, Kamis (29/8/2019).
Nilai keseluruhan aset diperkirakan sekitar Rp 28 miliar, yang didapat dari aset-aset yang disita BNN. Uang yang diduga hasil pencucian uang tersebut ditemukan di Perumahan Sukajadi Palm Ratu Nomor 39, Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau.
Adapun, barang bukti yang diamankan di antaranya yakni uang tunai rupiah dan dollar Singapura, perhiasan emas, batu-batu mulia dan emas batangan. Kemudian beberapa unit rumah mewah, show room mobil, 8 unit mobil berbagai merek, 6 unit kapal, tanah kavling serta 9 buku rekening bank.
Tidak saja mengungkap TPPU dari hasil narkoba milik Adam, BNN juga telah mengamankan 3 orang jaringan narkoba tersebut di Batam, yakni Munira yang merupakan istri Adam, Rike serta Denny.kompas/nor
No Comment to " Aset Rp 28 Miliar Milik Narapidana Kasus Narkoba Ditemukan di Batam "